"Ada tiga maksud atau makna dari isu tersebut yakni, pertama, mereka yang tulus ikhlas ingin berbakti kepada NU melalui Mabadi-Khoiro Ummah atau civil society dan tentu ini sangat bagus," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi kepada wartawan di kantornya Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2010).
Kedua, lanjut Hasyim, mereka yang sudah punya partai politik sendiri, sehingga tidak ingin NU punya saluran politik tertentu. Sebab, mereka ingin mengambil suara umat NU dan ini tepat disebut deparpolisasi NU daripada depolitisasi, karena kelompok ini adalah justru para politisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menegaskan, sesungguhnya pikiran ini adalah skulerisasi negara melalui proses liberalisasi agama sebagaimana terjadi di Amerika dan Eropa. Pikiran seperti ini di mana kegiatan agama tidak boleh negara dan sebaliknya, serta banyak sekali aturan perundangan negara barat yang merusak agama termasuk agama mayoritas, yakni kristen dan katolik.
"Pikiran ini tentu bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Sedangkan, NU hari ini sudah punya aturan pokok tentang politik," ujarnya.
Aturan pokok tentang politik itu adalah NU menggunakan politik kebangsaan, keumatan dan keagamaan(bukan politik kekuasaan) melalui modus pemikiran moderat, serta menyumbangkan sejumlah nilai agama ke bangsa dan negara tanpa mengganggu agama lain, bahkan mempersatukannya.
Hasyim kembali menekankan, Indonesia tetap negara Pancasila bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Ketentuan di dalam NU, yang dilarang adalah perangkapan jabatan pimpinan parpol dan NU.
"NU tidak ada wewenang untuk menghilangkan hak politik warga negara Indonesia. Para tokoh selain berwacana sebaiknya membaca ketentuan dalam NU," pungkasnya.
(zal/anw)










































