"Apa yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan. Apa mau diserahkan ke Anda?," ujar Ismeth saat ditanya apakah ada pelimpahan kewenangan ke wakil gubernur selama ditahan.
Hal tersebut ia sampaikan usai diperiksa selama hampir 4 jam di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih gubernur," ucap Ismeth singkat saat ditanya soal aktivitasnya di penjara.
Kuasa hukum Ismeth, Tumpal Simanjuntak kemudian menambahkan, memang benar masih ada aktivitas kedaerahan yang masih ditangani oleh kliennya. Hal ini dilakukan sebab jabatan Ismeth sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, belum bisa dilimpahkan.
"Adalah seperti tanda tangan berkas yang tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. Termasuk menerima tamu, itu kan hak. Banyak kok kepala daerah yang lain juga," tutupnya.
(mad/anw)











































