"Untuk itu penganut kepercayaan tak layak dipidana." kata ahli dari Mahkamah Konstitusi, Eddy O.S Hiariej dalam pandangannya pada sidang pleno uji materi UU no.1/PNPS/1965, Rabu (3/2) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (3/3/2010).
Menurut pengajar hukum pidana UGM ini, jika pemikiran dan kepercayaan seseorang dihakimi sama artinya dengan merintangi kehidupan berdemokrasi. "Fungsi hukum pidana adalah menanggulangi kelakuan-kelakuan tidak normal yang menyerang kepentingan individu, sosial (msayarakat), dan negara. Jadi seseorang dihukum bukan atas apa yang dipikirkannya dan diyakininya melainkan apabila kepercayaan dan pemikiran tadi menggangu individu lain, masyarakat dan negara," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hukum ada istilah opinis juris doktorium, artinya seseorang tak bisa berkelakuan di luar ketentuan umum yang telah disepakati. Karena untuk itulah aturan pidana dibuat,"jelasnya.
Dia menjelaskan keberhakan dalan menentukan ancaman sebuah pemikiran dan keyakinan dan kepercayaan hanya dapat dilakukan oleh negara bukan kelompok atau individu. Dalam hal inilah menurutnya esensi aturan penodaan agama diperlukan.
"Meski saya akui banyak kekurangan adalah UU penodaan agama ini, tapi pencabutannya justru akan menimbukan kekosongan hukum yang berpotensi kekacauan. Karena itu saya lebih memilih mempertahankan UU ini sembari menyiapkan UU baru dalam KUHP," bebernya.
Eddy mencontohkan bagaimana peraturan keresahan penyebaran kesesatan beragama tersebut diberlakukan oleh negara sekular Belanda. Apalagi agama adalah masalah yang sensitif diperlakukan pertimbangan interpretasi tradisional yang berlaku dalam masyarakat. dalam hal ini ketentuan hukum
diperlukan agar tidak konflik.
"Di Belanda yang negara sekuler, tidak hanya sekadar menghalangi kegiatan keagamaan, tetapi juga mereka yang membuat keributan, menghina dan menyebarluaskan penghinaat terhadap Tuhan, nabi dan rasul serta menyebarluaskan kebencian terhadap suatu agama," pungkasnya.
(asp/anw)











































