"Yang bersangkutan di PHK efektif sejak 23 Februari," kata kuasa hukum PT Pantravel, Nanda Hasibuan saat jumpa pers di Pacific Place, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Nanda menjelaskan, pemecatan dilakukan setelah oknum pegawai tersebut diperiksa oleh tim penyelidik internal. Pegawai tersebut menjabat sebagai account manager yang khusus ditempatkan di Deplu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nanda, pegawai tersebut bernama Tjasih Herlita Sari. THS telah bekerja sebagai account manager di Deplu lebih dari 10 tahun.
"Tapi kami tidak terlalu jauh melihat bagaimana modus dan berapa persen dugaan mark-upnya. Itu bukan wilayah kita," imbuhnya.
Sementara, Managing Director PT Pantravel David Harsamto mengatakan, pihaknya mengaku kecolongan atas praktek mark up tersebut. Praktek tersebut, kata David, bukan merupakan kebijakan perusahaan melainkan tindakan bersifat pribadi.
"Perusahaan kami selalu mengirimkan tagihan resmi ke Deplu dan pembayarannya juga resmi. Audit yang kami lakukan juga selalu tidak ada masalah, karena tidak pernah ada kerugian. Jadi kami baru tahu praktek ini setelah kejadian," imbuh David.
PT Pantravel merupakan salah satu rekanan Deplu dalam hal penyediaan tiket kunjungan ke luar negeri. Kerjasama kedua institusi ini berlangsung sejak tahun 80-an.
Ke depan, lanjut David, PT Pantravel akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemesanan tiket.Β Β "Kita akan melakukan rolling agar bisa diawasi dengan baik," pungkasnya.
Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus korupsi tiket Deplu yang diduga merugikan milliaran rupiah. Sejumlah pejabat Deplu dan rekanan Deplu diduga terkait dalam mark-up ini.
(ape/ndr)