Salah satu kuasa hukum Antasari, Madqir Ismail, mengungkapkan salah satu kejanggalan yakni pertemuan majelis hakim di rumah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro. Herry juga merupakan ketua majelis hakim sidang kasus Antasari.
"Pertemuan seperti ini menurut kami sangat tidak layak untuk dilakukan oleh majelis hakim, karena menurut hemat kami bisa mempengaruhi putusan majelis-majelis lain," kata Madqir di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakpus, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan kejanggalan juga dapat dilihat dari para penyidik polisi yang selalu hadir dalam persidangan. Menurutnya, pihak penyidik tidak mempunyai kepentingan lagi ketika kasus sudah masuk dalam proses persidangan.
"Untuk polisi yang berjaga itu untuk menjaga kemanan, silakan saja itu. Tapi bagaimana dengan penyidik yang perkara ini sangat intens dalam persidangan?" kata Ari.
Busyro mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang diterima. Berkas akan ditelaah oleh tim
yang terdiri dari sejumlah ahli, hakim tinggi dan mantan jaksa senior.
"Jika salah satu butir-butir dalam kode etik itu dan pedoman perilaku itu dilanggar, baru kami meminta klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan. Untuk kemudian, kami memanggil hakim yang bersangkutan, kami meminta penjelasannya," jelas Busyro.
(lrn/iy)










































