Anggota TNI Dilarang Kumpul Kebo, SHD Terancam Sanksi Berat

Calon Jenderal Rampas Anak

Anggota TNI Dilarang Kumpul Kebo, SHD Terancam Sanksi Berat

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 16:35 WIB
Jakarta - TNI melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo. Jika terbukti melakukan tindakan asusila itu, sanksi berat mengancam.

Sanksi berat inilah yang mengancam Kolonel SHD, yang dilaporkan merampas anak hasil kumpul kebonya bersama seorang perempuan berinisial ULE.

"Ya nggak boleh kumpul kebo. Istri dua saja nggak boleh. Kita ketat, kalau seperti itu ketahuan risikonya dan sanksinya berat bukan hanya sanksi moral," ujar Kadispen TNI AD Brigjen Widjonarko kepada detikcom, Rabu (3/3/2010).

Menurut Widjonarko, selain sanksi dari satuan, anggota TNI dihukum oleh lingkungan. Sebab anggota TNI lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya. "Kalau bermasalah pasti ada sanksi. Sesuai dengan tingkat kesalahannya," imbuh pria yang baru menjabat sebagai Kadispen TNI AD sejak Januari 2010 lalu.

Widjonarko menuturkan, seorang perwira TNI yang akan naik pangkat akan mengalami seleksi yang sangat ketat. "Kalau perwira yang akan naik pangkat seleksinya ketat. Mudah-mudahan tidak ada yang bermasalah," tandas dia.

ULE, Senin (1/3/2010) lalu melaporkan Kolonel SHD yang tengah dipromosikan menjadi brigadir jenderal ke Puspomad. SHD dilaporkan merampas Kevin, anak ULE dan SHD dari hubungan gelap di luar nikah selama 3 tahun. Selasa (2/3/2010) kemarin, ULE diperiksa Puspomdal selama 9 jam.

(nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads