"Semua pungutan yang dilakukan negara di luar pajak, atau pungutan lain itu masuk dalam PNBP. PNBP itu harus didaftarkan dan dimasukkan ke peraturan pemerintah, sehingga dia sah. Karena Sisminbakum pada permulaannya belum didaftarkan, jadi belum sah," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM Marsilam Simanjuntak.
Hal itu disampaikan Marsilam saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa Mantan Dirjen AHU Depkum HAM, Zulkarnain Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (3/3/2010). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya. Yang Sisminbakum kan belum terlampir dalam Peraturan Pemerintah. Dasarnya Sisminbakum itu termasuk dalam ranah keputusan menteri," jawab Marsilam.
Marsilam juga mengakui adanya pengaduan dari beberapa notaris saat program Sisminbakum baru berjalan. "Yang dikeluhkan ada dua hal. Pertama, sistemnya masih belum siap, sama biaya (accsess fee)," katanya.
(lrn/iy)











































