"Nggak ah. Nggak ada komentar saya," kata Marsilam sambil mengangkat tangannya, tanda menolak.
Hal itu ia sampaikan usai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Depkum HAM, Zulkarnain Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, lima dari fraksi di DPR menyimpulkan kebijakan pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century melanggar hukum. Sementara dua fraksi lain membenarkannya, dan dua lagi abstain dan tidak jelas.
(lrn/iy)











































