"Kami berencana akan melapor ke Kemneg PP dan Komnas HAM. Hal ini mengingat SHD merupakan militer aktif yang punya jabatan strategis di badan intelejen militer," kata pengacara ULE dari kantor LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK), Abdul Hamim Jauzie saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (3/3/2010).
ULE sebelumnya juga telah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 24 Februari 2010 dengan nomor aduan No 22/KPAI/Pgdn/II/2010. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan proses penyelidikan yang dilakukan KPAI atas kasus tersebut.
Setelah pelaporan kasusnya, ULE mendapatkan SMS dari SHD. Apa isi SMS kolonel yang sedang dipromisikan menjadi brigadir jenderal itu, Abdul Hamim mengaku lupa. Tapi ditegaskan SMS itu bukan SMS ancaman. "Hari ini, SHD juga telah mengirimkan SMS kepada ULE. Bukan sms teror, tapi sekadar komunikasi," tambahnya.
Kasus tersebut bermula ketika SHD, kolonel yang tengah dipromosikan menjadi brigadir jenderal ditengarai merampas Kevin, bayi 4 bulan hasil hidup bersama ULE dan SHD di luar nikah. Kevin dirampas dari tangan ULE, pertengahan Januari 2010 lalu saat Kevin sakit dan dirawat oleh keluarga SHD di Jombang, Jawa Timur. Pada saat itu pula, SHD menjanjikan akan menikahi ULE. Namun, saat ULE hendak pulang ke Jakarta, Kevin ditahan keluarga SHD di Jombang.
Hubungan ULE dan SHD bermula sejak September 2006, SHD mengajak ULE ke Hotel Danau Toba Medan. Di hotel tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah itu ULE dan SHD hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Hingga kemudian ULE dinyatakan positif hamil pada Februari 2009.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari lembaga TNI atas kasus tersebut.
(asp/iy)











































