Pendapat itu disampaikan ahli hukum pidana UGM Eddy 0.S Hiariej. Menurutnya, hasil Pansus Century bukanlah bukti hukum sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk menggoyang wapres.
"Hasil pansus itu bukan bukti hukum, jadi tak berdampak apapun," kata Eddy usai memberikan keterangan ahli untuk UU Larangan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap, kuncinya adalah niat para penyidik, apakah mau mengusut atau tidak. Penyidik pun punya pandangan sendiri, tentang indikasi korupsi atau melanggar hukum. Penyidik bisa mengesampingkan hasil Pansus," tambahnya.
Lantas, jika penyidik memroses dan memberikan putusan adanya pelanggaran, harus dibuktikan di pengadilan. "Nah putusan pengadilan ini yang menjadi dasar Boediono tidak memenuhi persyaratan sebagai wapres," pungkasnya.
(asp/ken)











































