"Tidak berarti posisi THP tidak bisa lagi menjadi pimpinan KPK," ujar staf khusus SBY Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Rabu (3/3/2010).
Denny menghormati keputusan Komisi III DPR yang membuat Tumpak akan lengser dari KPK. Sebab penolakan itu merupakan hak DPR. "DPR menolak Perppu Plt KPK tersebut, maka tidak otomatis menggugurkan tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya," imbuh dia.
Sebab, lanjut Denny, Keppres penunjukkan Tumpak sebagai Plt pimpinan KPK diterbitkan saat perpu sah berlaku sebagai dasar hukum. Apalagi kerja dan posisi KPK kini sudah pula jauh membaik.
"Maka adalah bijak agar kondisi tersebut tidak diganggu, untuk tetap efektifnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air," tandas Denny.
Komisi III DPR telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Plt Pimpinan KPK yang akan berakibat lengsernya Tumpak Hatorangan Panggabean dari KPK.
(nik/iy)










































