"Memang itu kan ketentuan dari luar. Kalau kita lihat banyak petani rokok dan banyak pegawai itu dijadikan pertimbangan," kata Siti Fadilah Supari.
Hal tersebut ia sampaikan saat mendatangi Gedung KPK bersama anggota Wantimpres, Jimly Asshiddiqie, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janganlah kita itu ikut-ikutan luar, nyaplok luar sama sekali, apakah betul angka kematian akibat rokok berapa sih banyaknya?" tanya Siti.
Untuk itu, ia kembali meminta agar isi RPP yang sedang digodok Kemenkes tersebut kembali dipertimbangkan. Ia menilai, kepentingan rakyat lebih utama, dibanding demi membela nama Indonesia di mata asing.
"Bukan kita harus dipandang di luar seperti ini atau seperti itu," tegasnya.
Kenapa sikap Ibu berbeda dengan Kemenkes? "Saya bisa ngomong gini karena sudah nggak di Depkes lagi," kilahnya.
Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melakukan protes menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak.
Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika RPP itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.
(mad/nrl)










































