"Sebelum Perpu itu dicabut tentunya saja Pak Tumpak masih jadi ketua," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/3/2010).
Hingga waktu pencabutan Perpu, kata Jimly, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni, pencabutan perpu harus dilakukan dengan undang-undang baru yang diajukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa 2 Februari malam, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.
Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. Sedangkan Antasari Azhar jadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang.Terkait hal ini, Tumpak mengaku siap mundur. Namun, ia belum memastikan apakahakan kembali lagi ke PT Pos Indonesia sebagai komisaris, jabatan lamanya sebelum jadi Plt Ketua KPK.
(mad/nrl)











































