Komisi III Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tumpak

Perppu Plt Pimpinan KPK Ditolak

Komisi III Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tumpak

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 10:18 WIB
 Komisi III Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tumpak
Jakarta - Komisi III DPR telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Plt Pimpinan KPK yang berakibat lengsernya Tumpak Hatorangan Panggabean dari KPK. Penolakan ini bukan karena Komisi III DPR mempunya masalah pribadi dengan Tumpak.

"Kami tidak ada masalah secara pribadi dengan Pak Tumpak. Bahkan, menurut kami, Pak Tumpak malah orang baik dan selalu kooperatif dengan Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (3/3/2010).

Komisi III mengambil keputusan menolak Perppu Plt Pimpinan KPK itu dalam rapat Selasa (2/3/2010) malam. Penolakan ini diambil berdasarkan pandangan fraksi-fraksi terkait Perppu tersebut. Keputusan tidak diambil melalui voting. Dalam pandangan fraksi itu, 7 fraksi menolak dan dua fraksi lainnya menerima. Dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi PKB (FKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjatur, penolakan terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK itu diambil dengan argumen bahwa Perppu itu sudah tidak relevan lagi. "Dulu Perppu itu dikeluarkan Presiden karena pimpinan KPK hanya dua orang. Saat ini, pimpinan KPK definitif sudah kembali empat orang. Jumlah empat orang itu kami nilai sudah cukup," terang Tjatur.

Tjatur tidak melihat bahwa jumlah pimpinan KPK yang genap akan berpotensi menyulitkan pengambilan keputusan. "Saya tidak melihat hal itu, karena pimpinan KPK bersikap kolektif kolegial. Pengambilan keputusan di pimpinan KPK dilakukan tidak dengan voting," jelas dia.

Dengan penolakan Perppu itu, menurut Tjatur, maka Tumpak otomatis akan keluar dari pimpinan KPK per 4 Maret 2010. "Konsekwensi dari penolakan ini, Pak Tumpak memang harus keluar dari KPK mulai 4 Maret. Nanti Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian dengan hormat terhadap Pak Tumpak," jelas politisi dari PAN itu.

Lantas apakah kekosongan 1 kursi pimpinan KPK akan segera diisi? Menurut Tjatur, pengisian pimpinan KPK akan dibahas secara bersama oleh pemerintah dan DPR. Ada dua opsi. Pertama, kekosongan itu akan diisi dengan personel baru.

"Dengan demikian, nanti akan dibentuk Tim Panitia Seleksi. Tapi, kendalanya, nanti akan membingungkan, personel baru itu akan dipilih untuk periode tahun berapa sampai tahun berapa? Karena periode pimpinan KPK sekarang akan habis tahun depan," kata Tjatur.

Opsi kedua, kekosongan 1 kursi pimpinan KPK akan dibiarkan kosong hingga periode pimpinan KPK saat ini habis. "Opsi kedua ini sepertinya yang lebih efektif. Dengan empat pimpinan KPK saja, KPK sudah bisa berjalan dengan baik," terang alumbus ITB itu.

(asy/nrl)


Berita Terkait