"Kita akan datang ke KY sekitar pukul 14.00 WIB," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (3/3/2010).
Menurut Ari, kunjungan ke KY hari ini adalah sebagai jawaban atas surat yang pernah diajukannya pada 22 Februari yang lalu. Surat tersebut berisi permintaan agar KY memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Herry Swantoro itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pihaknya juga berharap KY mengantisipasi putusan banding yang telah diajukan jaksa penuntut umum. Jangan sampai hakim Pengadilan Tinggi (PT) diintervensi oleh pihak-pihak tertentu seperti halnya hakim PN Jaksel.
"Kita ingin hakim melakukan fungsi pengawasan ke Pengadilan Tinggi, memberikan support ke hakim PT agar jangan diintervensi oleh pihak mana pun," harapnya.
Antasari divonis bersalah turut serta membujuk/menganjurkan pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009. Dia dinyatakan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 2 ke-2 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Antasari dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar Kamis 11 Februari yang lalu.
(irw/nrl)











































