"Fraksi Demokrat menghimbau seluruh fraksi untuk menghormati tata-tertib sidang paripurna dan menaatinya tanpa kecuali," Ketua FPD Anas Urbaningrum melalui rilisnya kepada detikcom, Rabu (3/3/2010).
Dalam sidang kemarin, lanjut Anas, FPD menolak usulan beberapa pihak untuk memutuskan kasus Century hanya dalam satu hari sidang tanpa mendengarkan lagi pendapat akhir fraksi atau tanpa mendapatkan laporan hasil panitia angket secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang, panitia angket Century telah selesai membacakan laporan mereka, namun laporan tertulis belum dibagikan pada seluruh anggota DPR RI, sehingga masing-masing anggota punya hak untuk mempelajarinya lebih lanjut.
"Jadi, menutup sidang paripurna hanya dalam satu hari berarti melanggar ketentuan keharusan pembacaan pendapat akhir fraksi. Jika sidang hanya dilakukan satu hari, Fraksi Demokrat khawatir keputusan Kasus Century akan berakhir cacat bawaan secara yuridis," jelasnya.
Selain itu, FPD menolak anggapan bahwa Marzuki tidak mengindahkan hak-hak pimpinan fraksi untuk mengajukan usulan perubahan acara rapat paripurna sesuai Pasal 255 ayat 1 Tata-Tertib DPR RI.
"Berdasarkan pasal tersebut, pimpinan fraksi hanya berhak mengusulkan perubahan acara rapat paripurna jika keadaan memaksa atau genting. Fraksi Demokrat tidak melihat adanya keadaan memaksa atau genting dalam sidang paripurna," tutupnya.
(fiq/irw)










































