"Untuk memudahkan penyelidikan nantinya, Misbakhun sebaiknya nonaktif," ujar Andi saat dihubungi detikcom, Selasa (2/3/2010).
Tidak hanya itu, Andi berharap Badan Kehormatan DPR segera memanggil Misbahkun. Ia menilai inisiator Pansus Hak Angket Bank Century itu telah menyembunyikan menyembunyinkan dirinya sebagai deposan bermasalah dalam perjalanan pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyambut baik laporan Misbakhun ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atasnya. Hal seperti itu wajar dalam alam demokrasi Indonesia yang bermartabat.
"Walaupun saya kira akan percuma saja," cetusnya.
Misbakhun duduk sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Pada 19 November 2007 muncullah soal penerbitan L/C dari Bank Century. Saat itu Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. Perusahaan Misbakhun menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.
Misbakhun sebelumnya menegaskan tidak ada L/C fiktif apalagi korupsi yang dia lakukan. Kasus yang ada adalah L/C gagal bayar atas nama Selalang. Sebagian dana kredit itu pun, lanjut dia, di sudah mulai dicicilnya.
(irw/fiq)











































