Sumpah Palapa dan Martabat Seorang Prajurit

Calon Jenderal Rampas Anak

Sumpah Palapa dan Martabat Seorang Prajurit

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 05:38 WIB
Sumpah Palapa dan Martabat Seorang Prajurit
Jakarta - Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur 1258 Saka atau 1336 M. Seorang penglima perang kerajaan, yang juga orang kedua dalam kerajaan Majapahit, Mahamantrimukya Rakrian Mahapatih Pu Mada atau biasa dikenal Gajah Mada mengumandangkan sumpah yang selalu dikenal sepanjang sejarah, Sumpah Palapa.

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi, Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Artinya kurang lebih Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumpah Palapa bukan hanya keinginan prajurit untuk menyatukan dan menjaga kesatuan negara dalam satu imperium negara, tapi juga sumpah prajurit untuk puasa atau menjaga aib dari semua tindakan yang merusak martabat dan harga diri prajurit. Sebuah sumpah yang bersifat kumulatif bukan fakultatif.

Akibat kekonsistenan menjaga Sumpah Palapa ini, Gajah Mada menjadi jenderal, penglima tentara dan maha patih terbesar sepanjang sejarah keindonesiaan. Tak ada cacat aib moral yang menyertai perjalanan kariernya, seperti main perempuan, judi atau tergelincir ke minum minuman keras. Karena kebesaran dan sikap luhur yang dijaganya, Gajah Mada tak hanya dijadikan sebagai Pahlawan Nasional, tapi juga sebagai simbol nasionalisme Indonesia modern.

Gedung Gajah Mada, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 1 Maret 2010 atau 674 tahun setelah Sumpah Palapa diperdengarkan. Didampingi pengacaranya, ULE melaporkan tindakan Kolonel SHD atas perbuatannya merampas anak hasil hidup bersama tanpa nikah selama 3 tahun. Dengan membawa bukti akta lahir dan surat cap kaki anaknya, Kevin yang lahir akhir tahun lalu, dia menuntut anaknya dikembalikan dari penguasaan SHD.

"Saya tahu, posisi saya lemah jika mempertanyakan status.  Tapi saya ingin anak saya kembali. Itu anak saya," kata ULE kepada wartawan usai melapor ke Pusomad, Senin, (1/3/2010).

Sebagai  seorang prajurit aktif yang sedang mendapat promosi jenderal bintang satu, tindakan SHD tak hanya mencoreng semangat korps, tapi martabat seorang prajurit. Selain terlibat perselingkuhan, menghamili orang di luar nikah hingga merampas hak asuh anak dari ibu kandung.

Perilaku ini jauh dari yang di contohkan Gajah Mada, prajurit yang namanya diabadikan menjadi gedung pusat penegak kode etik militer AD ini. "Saya dijanjikan akan dinikahi secara resmi begitu anak saya lahir. Tapi sudahlah, saya sudah putus asa dengan janji itu. Yang terpenting sekarang buah hati saya kembali," tambahnya.

Bukannya anak yang didapat, kini yang dirasakan adalah ketakutan dan kecemasan akan perlakuan balik SHD atas dirinya. Bahkan kepada orang tuanya sendiri, ULE tak berani bercerita atas tindak tak terpuji calon jenderal tersebut.

"Orangtuanya belum tahu karena sudah tua, 70 tahun. ULE takut orang tuanya kaget sehingga tidak cerita," kata pengacara Uli dari kantor LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK), Abdul Hamim Jauzie saat mendampingi laporan tersebut. (asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads