Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 05:27 WIB
Perpu Plt Ditolak, Tumpak Siap Mundur dari KPK
Jakarta - Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengaku siap keluar dari KPK. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penolakan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK oleh DPR.

"Iya dong (siap)," kata Tumpak lewat pesan singkat pada detikcom, Selasa(2/3/2010).

Tumpak mengaku belum memiliki rencana lanjutan setelah keluar dari KPK. Termasuk apakah akan kembali menjabat di PT Pos Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita lihatlah. Saya sudah senang saat ini KPK sudah pulih dengan kembali pulih dengan kembalinya Pak Bibit dan Chandra," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB menerima.

Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.

Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.

(mad/irw)


Berita Terkait