"Jumlah keseluruhan di Indonesia yang dilakukan pemeriksaan karena melakukan pengrusakan, pencemaran nama baik berjumlah 12 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).
Menurut Edward, 5 orang diamankan di Kalimantan Timur. 2 Orang mahasiswa diamankan di Yogyakarta.
Edward menambahkan, untuk di Jakarta 5 orang diamankan di Mabes Polri dan tengah diperiksa.
"Laode Kamaludin (30), Muamar Navis (25) terindikasi melakukan rangkaian kegiatan 310, 311, 316, 319 KUHP," tambah Edward.
"3 orang yang terindikasi lakukan pengrusakan di DPR, Abdurahman (24), Zulfikar (29). SN (25) pelaku yang berusaha menarik kawat duri degan kendaraannya," jelas Edward.
Lebih lanjut Edward mengatakan status 12 orang tersebut masih terperiksa. Terhadap mereka polisi, tidak bisa melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Sepenuhnya tergantung hasil pemeriksaan. Kalau dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana lain yang membolehkan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya bisa, nanti akan dipertimbangkan penyidik," pungkasnya.
(ddt/irw)











































