Ini disampaikan M. Jibril dalam eksepsi yang dia bacakan dalam sidang ke dua kasus ledakan bom Ritz Carlton-Mariott. Sidang berlangsung di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
"Jaksa mendasarkan dakwaannya kepada asumsi penyidik, bukan fakta yang menunjukkan keterlibatan saya secara sengaja. Atas tidak cermatnya dakwaan itu maka menimbulkan ketidakmengertian saya, dakwaan jaksa tidak masuk akal dan imajinatif," ujar Jibril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila seseorang mengenal seseorang, apa pasti kita bisa tahu segalanya? Jika seseorang melakukan tindak pidana, apakah kita bisa langsung tahu?Β Kalau begitu kita tentu tidak ingin saling mengenal, karena kalau yang kita kenal melakukan pidana maka kita ikut terseret," ujarnya.
Dakwaan ke-2 bahwa telah menyebabkan kerugian dengan penggunaan pasport atas nama Muhammad Ricky Ardhan, juga Jibril nilai tidak jelas. Sebab di dalam dakwaannya jaksa tidak menyebut kerugian apa yang timbul dan siapa atau pihak mana yang menanggung kerugian tersebut.
"Maka saya minta majelis hakim memutuskan keberatan saya, M. Jibril, diterima, memutuskan dakwaan tidak dapat diterima, memutuskan dakwaan batal demi hukum, membebaskan saya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik saya," pungkasnya.
Eksepsi yang Jibril bacakan terdiri dari 2 lembar halaman. Dua puluhan orang pendukungnya yang dipimpin oleh Abu Jibril -ayah M. Jibril- sempat meneriakkan takbir sebelum sidang dimulai.
Rombongan pendukung terdiri dari belasan wanita mengenakan cadar warna hitam. Sementara yang pria mengenakan kemeja koko yang dilapis rompi warna hitam bertuliskan Mujahidin di bagian punggungnya.
(lh/lh)











































