6 Saksi Dicecar Seputar Mekanisme Penagihan Pemesanan Tiket

Korupsi Tiket Kemlu

6 Saksi Dicecar Seputar Mekanisme Penagihan Pemesanan Tiket

- detikNews
Selasa, 02 Mar 2010 18:31 WIB
6 Saksi Dicecar Seputar Mekanisme Penagihan Pemesanan Tiket
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Enam orang saksi tersebut merupakan karyawan dari perusahaan biro perjalanan yang menjadi rekanan Kemlu.

"Telah dilakukan pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi-saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi mark-up tiket refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun 2009," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).

Keenam saksi yang diperiksa oleh tim penyidik pada Jampidsus adalah Tjasih Herlita Sari selaku karyawan PT PAN Travel, Agus Sunaryoย  selaku karyawan PT Kintamani Travel, Tina Melinda selaku karyawan PT Indowanah Travel, Jeanne Hartaty selaku karyawan PT Bimatama Travel, Efi Supriyati dari PT. Shilla Tours & Travel, dan Jose Jursa dari PT Anugrah Bayu Wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Keenam saksi dicecar 25 pertanyaan terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Saksi-saksi memberikan keterangan seputar mekanisme penagihan pemesanan tiket perjalanan dinas dan bagaimana bisa menjadi rekanan di Kementerian Luar Negeri," terangnya.

Didiek mengatakan, pada saat pemeriksaan ada diserahkan dokumen berupa foto kopi akte pendirian perusahaan masing-masing dan invoice (tagihan).

Berdasarkan laporan ICW ke KPK pada pekan lalu, ditemukan dugaan mark-up dalam pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada tahun 2009. Negara diduga rugi hingga Rp 6 miliar. Selain itu ditengarai uang juga mengalir ke mantan petinggi Kemenlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemenlu IC Rp 2,3 miliar.

(nvc/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads