"Telah dilakukan pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi-saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi mark-up tiket refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun 2009," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).
Keenam saksi yang diperiksa oleh tim penyidik pada Jampidsus adalah Tjasih Herlita Sari selaku karyawan PT PAN Travel, Agus Sunaryoย selaku karyawan PT Kintamani Travel, Tina Melinda selaku karyawan PT Indowanah Travel, Jeanne Hartaty selaku karyawan PT Bimatama Travel, Efi Supriyati dari PT. Shilla Tours & Travel, dan Jose Jursa dari PT Anugrah Bayu Wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi memberikan keterangan seputar mekanisme penagihan pemesanan tiket perjalanan dinas dan bagaimana bisa menjadi rekanan di Kementerian Luar Negeri," terangnya.
Didiek mengatakan, pada saat pemeriksaan ada diserahkan dokumen berupa foto kopi akte pendirian perusahaan masing-masing dan invoice (tagihan).
Berdasarkan laporan ICW ke KPK pada pekan lalu, ditemukan dugaan mark-up dalam pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada tahun 2009. Negara diduga rugi hingga Rp 6 miliar. Selain itu ditengarai uang juga mengalir ke mantan petinggi Kemenlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemenlu IC Rp 2,3 miliar.
(nvc/irw)











































