"Kita melaporkan Andi Arief sebagai pribadi. Saya diperintahkan partai untuk melapor," ujar Misbakhun di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Politisi dari PKS ini menyatakan pernyataan Andi Arief yang dilaporkannya ke polisi adalah yang beredar di media massa. Bahwa dirinya terlibat dalam kasus L/C fiktif senilai US$ 22 juta di Bank Century dan bahkan dituding melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Misbakhun, Zainudin Paru, ditambahkan bahwa Andi Arief dapat dijerat dengan pasal 310, 311 dan 335 KUHP, yakni tentang pencamaran nama baik, penyebaran fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Untuk klarifikasi terkait laporan pihak lain, nanti Pak Misbakhun akan datang lagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Tidak perlu klarifikasi ke Pansus Century karena yang Andi Arief tudingkan di luar tugas Pak Misbakhun di Pansus dan parlemen," ujar Zainudin.
(lh/iy)