Warga RT 10/RW 08 Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini mengajukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Danau Sunter, Selasa (2/3/2010).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti penggusuran tersebut tidak
disertai terlebih dahulu dengan surat pemberitahuan. Sehingga kami tak
sempat berkemas-kemas dan membongkar rumah kami," kata perwakilan warga Rodiyanto yang membacakan kesimpulan akhir di PN Jakut.
Penggusuran tersebut dilakukan Pemprov DKI pada 28 Agustus 2008 ketika fajar mulai menyingsing. Lebih dari 4 ribu Satpol PP membumihanguskan
kawasan masyarakat marginal tersebut.
"Pemprov DKI telah melanggar hak hidup dan hak ekonomi sosial budaya kami. 340 keluarga kehilangan rumah. Ratusan anak-anak tak bisa sekolah karena buku dan pakaian ikut terkoyak," tambah Rodiyanto di depan hakim Siti Farida.
Sidang sempat molor 3 jam dan dimulai pukul 13.00 WIB. Seluruh tempat duduk terisi oleh warga yang hanya mengenakan sandal jepit atau mengenakan sarung. Beberapa diantaranya mengenakan kaos putih bertuliskan 'Korban Penggusuran'.
Sidang dihadiri pula pihak tergugat dari Biro Hukum Pemprov DKI. Warga yakin penggusuran tanpa surat peringatan bongkar dan kesempatan untuk pindah. Mereka mengatakan Gubernur DKI saat itu, Sutiyoso, mempersilahkan warga menggarap lahan tidur. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya," pungkasnya.
(asp/fay)










































