"Sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidananya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).
Pernyataan Marwan itu menanggapi pernyataan Juru Bicara Kemenlu Teuku
Faizasyah soal sanksi administratif terhadap sejumlah pejabat Kemenlu. Dikatakan Marwan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenlu mengatakan akan melakukan pemeriksaan internal.
Kemenlu lalu melaporkan mereka akan mengembalikan uang sekitar Rp 9 miliar. Tapi kata Marwan, pengembalian uang itu masih kurang.
"Itu yang periode 2008-2009. Sedangkan objek pemeriksaan bukan hanya tahun 2008-2009, tapi dari tahun sebelumnya. Tahun 2006," jelas dia,
Namun demikian, hasil pemeriksaan internal Kemenlu bisa dijadikan bukti untuk memperkuat penyidikan Kejaksaan. "Justru itu akan menjadi alat bukti nantinya, memperkuat penyidikan kita," tuturnya.
Berdasarkan laporan ICW ke KPK, ditemukan dugaan mark-up pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada 2009. Negara diduga rugi hingga Rp 6 miliar. Ditengarai uang juga mengalir ke mantan petinggi Kemenlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemenlu IC Rp 2,3 miliar.
(nvc/fay)











































