7 Demonstran Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Sidang Paripurna DPR

7 Demonstran Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

- detikNews
Selasa, 02 Mar 2010 16:19 WIB
7 Demonstran Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Demonstrasi terkait sidang paripurna DPR menyikapi hasil Pansus Century berlangsung ricuh di sejumlah daerah. Polisi mengamankan 7 orang.

"2 Orang ditangkap di Jakarta, sekarang diperiksa Mabes Polri. Di Kalimantan Timur, 5 orang ditangkap," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).

Menurut Edward, dua orang yang diamankan di Mabes Polri karena dengan terang-terangan melakukan tindakan yang merugikan kehormatan orang lain tanpa didasari satu fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dituduhkan pasal 310, 311, 316 KUHP," jelas Edward.

Meski pasal yang dituduhkan terkait pencemaran nama baik, Edward mengaku sudah ada pihak yang melaporkan. Edward menyangkal penangkapan ini karena ada perintah dari Presiden.

(ddt/nrl)


Berita Terkait