Kejagung Periksa Saksi Biro Perjalanan

Korupsi Tiket Kemenlu

Kejagung Periksa Saksi Biro Perjalanan

- detikNews
Selasa, 02 Mar 2010 15:57 WIB
Kejagung Periksa Saksi Biro Perjalanan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa beberapa saksi terkait kasus korupsi tiket pesawat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Beberapa orang dari biro perjalanan rekanan Kemenlu dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

"Ya, lagi diperiksa. Hari ini dan besok," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).

Dikatakan Marwan, pemeriksaan para saksi memang mulai dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap 22 orang saksi.

"Mulai hari ini ada pemeriksaan, ada 22 saksi yang diperiksa," tuturnya.

Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak travel, pejabat, staf dan mantan staf Biro Keuangan Kemenlu, staf Kepegawaian dan Administrasi Kemenlu, staf Irjen Deplu dan Sekjen Deplu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menunjuk 9 jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kemenlu. Saat ditanya apakah pemeriksaan akan menyentuh pejabat tinggi Kemenlu, Marwan enggan menjawab banyak.

"Nanti kita lihat," pungkasnya.

Pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 2-4 Maret, kemudian berlanjut pada 9-10 Maret mendatang. Kerja penanganan diharapkan selesai dalam masa 60 hari.

Kasus dugaan korupsi tiket diungkap oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW telah melaporkan kasus ini ke KPK terkait dugaan mark-up tiket pesawat diplomat pada 2009. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

(nvc/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads