"Kami menilai sidang paripurna tadi secara teknis tidak ada masalah, karena apa yang diputuskan dalam paripurna tadi sesuai dengan rapat Bamus," kata Ketua FPKB Marwan Jafar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Terkait pendapat yang mengatakan hasil rapat Bamus bisa dianulir di rapat paripurna, anggota Pansus Century ini tidak sependapat dengan hal itu.
"Tidak semata-mata tiap paripurna langsung bisa mengubah tatib. Mekanismenya kalau mau mengubah (hasil Bamus), ya ubah dulu tatib DPR-nya," jelas Marwan.
Ketua DPP PKB Abdul Karding yang hadir dalam jumpa pers juga mengatakan hal yang sama. Dia tidak sependapat dengan usulan melewati pandangan fraksi dan langsung pada pengambilan keputusan.
"Tatib DPR Pasal 170, bahwa panitia angket setelah bekerja harus menyampaikan kepada paripurna termasuk pandangan fraksi-fraksi seperti yang sudah diputuskan dalam Bamus," tambah Ketua Komisi VIII ini.
Terkait kericuhan yang terjadi setelah Marzuki menutup sidang, FPKB menyesalkan kejadian tersebut. Semestinya anggota Dewan bisa menjaga emosinya.
"Seharusnya seluruh anggota Dewan yang terhormat bisa jaga kehormatan lembaga ini, karena tadi ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia," tutup Marwan.
(Rez/nrl)











































