"Kami menyerahkan sertifikat wakaf. Pak Boediono wakaf uang sebesar Rp 75 juta," ujar Ketua Dewan Pelaksana BWI, Prof Tholhah Hasan.
Menurut Tholhah, pemberian wakaf uang ini masih terkait dengan usaha pemerintah untuk menyukseskan gerakan wakaf uang di Indonesia. Selama ini menurut Tholah, wakaf uang masih belum dikenal di Indonesia, padahal di negara lain wakaf uang bukan lagi hal yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tholhah menjelaskan bahwa wakaf uang berbeda dengan zakat harta. Uang zakat, menurut Tholhah, bisa langsung dibagikan ke pihak yang berhak menerimanya. Berbeda dengan wakaf uang, wakaf uang musti dikelola terlebih dahulu. Setelah dikelola, jelas Tholhah, barulah keuntungannya dibagikan kepada pihak yang berhak. "Kalau wakaf uang harus dikembangkan dulu. Hasilnya yang dibagikan," ucapnya.
Pengembangan wakaf uang ini bisa berupa dengan membuat usaha yang bisa menguntungkan. "Paling sederhana uangnya didepositokan. Atau bisa juga dengan membuat SPBU. Kalau di luar negeri, wakaf uang ada yang diinvestasikan dengan membuat apartemen. Dan hasilnya disumbangkan kepada yang berhak," jelas Tholhah.
(gun/nrl)











































