Pelaku penganiayaan adalah Kassiammal V. Sinnathamy, ibu rumah tangga berumur 66 tahun beserta putrinya, Chandrakala Govindarajoo yang berusia 32 tahun.
Sinnathamy dituduh menginjak kedua tangan Tarinah, PRT Indonesia tersebut pada pertengahan Mei 2009 lalu. Demikian seperti dilansir media Singapura, Straits Times, Selasa (2/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Govindarajoo juga dituduh memukul kepala Tarinah dengan mangkuk plastik pada pertengan April tahun lalu.
Kasus ibu dan anak itu akan disidangkan pada 16 Maret mendatang. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda.
(ita/iy)











































