"Apabila ada perbedaan pendapat, tentu harus dicari solusi. Kalau voting ya harus terbuka supaya dapat dilihat situasinya," kata Pramono kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Menurut Pram, DPR tidak boleh memaksakan kehendak. Kalaupun ada perbedaan harus dicari jalan tengah yang paling tepat. "Kami tetap meminta nama disampaikan. Hak menyatakan pendapat itu adalah realitas politik," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga sudah menyampaikan bahwa voting sebaiknya digelar terbuka. Menurut Priyo, voting hanya dilakukan tertutup apabila ada pemilihan pimpinan lembaga.
(van/yid)











































