Demikian dikatakan Sekjen PAN Taufik Kurniawan dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2010) malam.
Namun demikian jika dalam ranah pelaksanaannya ada pelanggaran hukum yang dilakukan, PAN mendukung penuh pengusutan pelanggaran tersebut kepada proses hukum. "Jika ada pelanggaran kami mendukung untuk segera diselesaikan secara tuntas," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal desakan penyebutan nama yang bertanggungjawab, menurutnya itu bukan persoalan yang substansial. Tanpa penyebutan nama sekalipun, menurutnya semua orang sudah tahu siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemberian FPJP, dan PMS termasuk keputusan pemberian bailout kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
"Semua juga tahu siapa pemimpin rapat pengambilan keputusan pemberian bailout. Ini bukan sesuatu yang substansial," tuturnya.
Keputusan yang diambil PAN ini, menurut Taufik tidak terlepas dari hasil Kongres PAN di Batam yang mengamanatkan partai untuk memperkuat koalisi pemerintahan tanpa kehilangan kekritisan. "Narasi ini satu paket," terang calon wakil ketua DPR pengganti almarhum Marwoto Mitrohardjono ini.
Hasil rapat pleno terakhir Pansus di Gedung DPR malam ini, menyisakan dua opsi yang siap dipilih oleh 560 anggota DPR dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung selama 2 hari, 2-3 Maret 2010.
Opsi pertama, menyatakan pemberian FPJP dan PMS tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua, menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah.
(Rez/ape)











































