Demikian hasil rapat pleno terakhir Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010) malam. Dalam kesimpulan, dua opsi tersebut saling bertolak belakang dalam hal proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Opsi pertama (A) menyatakan pemberian FPJP dan PMS tidak bermasalah karena
dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pengambilan kebijakan. Kebijakan juga dinilai tidak berdasar hukum. Untuk nama-nama orang yang bertanggung jawab, opsi dua memasukkannya ke dalam matriks.
Informasi yang dihimpun detikcom, tiga fraksi mendukung opsi pertama, yakni FPD, FPKB dan FPAN. Sementara untuk opsi kedua yakni, FPG, PDIP, FPKS, FPPP, F-Hanura, F-Gerindra. Melihat sangat bertolak belakangnya kedua opsi tersebut, kemungkinan besar pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
(lrn/ape)











































