Saleh Nikmati Malam Pertama Tahanan Kota

Pemulung Dipaksa Mengaku Miliki Ganja

Saleh Nikmati Malam Pertama Tahanan Kota

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 22:34 WIB
Saleh Nikmati Malam Pertama Tahanan Kota
Jakarta - Terdakwa kepemilikan ganja Chairul Saleh, (38), mulai menikmati malam pertama tahanan kota di rumah adiknya, Rahmat Karim Nasution. Dia memasuki rumah tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat putusan penetapan tahanan kota oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Tadi, usai mendapat penetapan, langsung mengurus administrasi dan baru kelar malam ini,” kata Rahmat Karim, di Griya Asri, Kranggan, Bekasi, Jawa Barat saat dihubungi detikcom, Senin,(1/3/2010).

Rahmat Karim merupakan adik kandung Saleh dari 6 bersaudara. Dalam keluarga besar, Saleh terkenal tertutup dan selalu memendam masalah sendiri. Susah bergaul dan tak pernah melakukan perbuatan nakal sedikitpun. Saleh telah menghilang selama 10 tahun dan keluarga baru tahu keberadaan Saleh setelah muncul di televisi atas kasus yang menimpanya.“Tahun 2000, dia bersama saya tinggal di Sunter. Lalu, tiba-tiba dia menghilang hingga tak pernah memberi kabar,” kisahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar di media yang memberitakan kasus Saleh membuat keluarga besar merasa terharu. Keluarga tak menyangka jika perjalanan hidup Saleh harus diwarnai catatan tragis.“Pertama kali saya bertemu Saleh di Polsek Kemayoran. Saya kasih tahu, kalau ibu meninggal pada 2005 karena sakit-sakitan memikirkan Saleh yang menghilang. Saleh langsung menangis,” kisahnya.Kini, keinginan keluarga besar Saleh adalah Saleh bebas dari penjara. Lantas, berharap Saleh pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali bersama keluarga besar. “Bapak telah tua, pingin bertemu Saleh. Saleh juga ingin berziarah ke makam ibunya,” pungkasnya.Chairul Saleh di dakwa memiliki ganja seberat 1,6 gram dan tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu. Dia telah ditahan di Rutan Salemba sejak 4 September hingga 28 Februari 2010 atau sekitar 6 bulan. Atas permohonan adik terdakwa, kini dia menikmati tahanan kota dengan kewajiban menghadiri sidang dan wajib lapor seminggu dua kali ke Kejari Jakarta Pusat.

“Jika Anda tak menaati, maka tahanan kota ini akan dicabut dan anda dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim, Syarifudin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta kemarin. (asp/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini