KPK Tetapkan Bupati Boven Digul Sebagai Tersangka

Korupsi Dana Otonomi Khusus

KPK Tetapkan Bupati Boven Digul Sebagai Tersangka

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 20:12 WIB
KPK Tetapkan Bupati Boven Digul Sebagai Tersangka
Jakarta - KPK menaikkan status hukum kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD dan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua 2005-2007. Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan kasus Boven Digul dinaikkan ke penyidikan. Tersangkanya YY," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (1/3/2010).

Penetapan status tersangka sudah dilakukan pekan lalu. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undag tindak pidana korupsi. Namun KPK belum bisa menetapkan besarnya kerugian uang negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan," tutup Johan.

(Rez/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini