"Penyelidikan kasus Boven Digul dinaikkan ke penyidikan. Tersangkanya YY," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (1/3/2010).
Penetapan status tersangka sudah dilakukan pekan lalu. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undag tindak pidana korupsi. Namun KPK belum bisa menetapkan besarnya kerugian uang negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Rez/ape)










































