"Saya akan melaporkan, tapi hari ini saya mau bicara dulu dengan lawyer saya," ujar Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Merujuk keterangan Dirut Bank Mutiara Maryono , Misbakhun menegaskan tidak ada L/C fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara) apalagi korupsi sebagaimana dituduhkan Andi Arief. Kasus yang ada adalah L/C gagal bayar atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai US$ 22,5 juta yang US$ 6 juta diantaranya sudah mulai Misbakhun cicil.
"Sebutan koruptor dan ada L/C fiktif itu yang membuktikan di pengadilan, bukan keputusan Andi Arief. Biar hukum yang memutuskan itu," sambungnya.
(lh/iy)











































