Ketiga Saksi Tak Mengenal Amir Abdillah

Sidang Teroris

Ketiga Saksi Tak Mengenal Amir Abdillah

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 16:35 WIB
Ketiga Saksi Tak Mengenal Amir Abdillah
Jakarta - Sidang teroris peledakan bom Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton dengan terdakwa Amir Abdillah terus berlanjut. Sidang keempat dengan agenda keterangan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang dihadirkan tiga saksi, yakni Pimpinan SDM dan Administrasi Ritz Carlton Beni Kasana, kakak kandung Nana Ikhwan Maulana (bomber Ritz Carlton), Zuhra Wirana, dan keponakan Nana Ikhwan Maulana, Yunan Nazarudin.

Kepada majelis hakim, ketiga saksi kompak mengaku tak mengenal Amir Abdillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakak Nana, Zuhra mengaku, dirinya terakhir kali bertemu dengan sang adik 3 bulan sebelum pengeboman di Ritz Carlton saat mengunjungi sang ibu di rumahnya, Labuan, Pandeglang. Zuhra mengatakan, saat itu dirinya tak bicara banyak dengan Nana karena tidak begitu akrab dengan adiknya tersebut. Dia juga menyatakan tidak mengenal Saifudin Zuhri maupun Amir Abdillah.

"Saya tidak pernah bertemu, saya tidak kenal," tuturnya dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2010).

Sementara keponakan Nana, Yunan mengatakan, dirinya terakhir kali bertemu dengan Nana pada 19 Juni 2009 di rumah mereka di Labuan, Pandeglang. Yunan yang tinggal serumah dengan Nana ini mengaku, tidak tahu banyak mengenai kegiatan Nana di luar rumah.

Yunan hanya mengetahui bahwa Nana bekerja sebagai buruh PLTU. Saat terakhir
bertemu, jelas Yunan, Nana tidak berpesan apa-apa. Yunan juga mengaku tak mengenal Amir Abdillah.

Demikian halnya dengan saksi Beni Kasana, yang menyatakan tidak mengenal Amir Abdillah maupun Ibrohim yang pernah bekerja sebagai florist di salah satu kios di Ritz Carlton.

Terhadap hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Veritas menyatakan, keterangan dari ketiga saksi tersebut memang diperlukan. Saksi dari pihak keluarga bomber Ritz Carlton, Nana Ikhwan Maulana dihadirkan dengan maksud untuk meyakinkan bahwa memang benar Nana sebagai pelaku peledakan di Ritz Carlton. Sedangkan saksi dari pihak hotel, lanjut Veri, didatangkan untuk menegaskan bawha akibat ledakan bom telah menimbulkan suasana teror.

"Saksi dari ring 1 sudah tidak ada semua, jadi kita hanya menegaskan," terangnya.

Sidang dilanjutkan pada 3 Maret mendatang dengan agenda masih keterangan saksi. Amir dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 jo jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 13 huruf b UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati. Amir didakwa sebagai penyewa rumah yang digunakan sebagai safety house dan perencanaan peledakan bom oleh teroris.

(nvc/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads