"Dari US$ 22,5 juta sudah dilunasi US$ 6 juta. Sisanya nanti diangsur," kata Dirut Bank Mutiara Maryono usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (1/3/2010).
Sesuai arahan presiden, aset-aset milik Bank Mutiara ini harus direcovery agar bisa kembali. "Ya itu tugas saya, dalam rangka untuk menyehatkan bank yakni melakukan
recovery asset," tambah Maryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Misbakhun mencuat terkait dugaan L/C fiktif di Century. Misbakhun mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta dari Bank Century dengan bendera PT Selalang Prima Internasional (SPI). Misbakhun menjadi pemilik PT SPI setelah membeli dari pemilik sebelumnya, Teguh Boentoro.
Fasilitas L/C yang diterima Misbakhun dinilai sejumlah pihak berselimut kejanggalan. Gara-gara L/C inilah, Staf Khusus Presiden Andi Arief melaporkan Misbakhun ke pihak kepolisian. Sedang Misbakhun yang merupakan salah satu inisiator Angket Century sebelumnya juga membantah bila L/C yang dia miliki fiktif.
(ndr/asy)










































