Robert Tantular Akan Laporkan JK ke Polisi

Robert Tantular Akan Laporkan JK ke Polisi

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 16:07 WIB
Robert Tantular Akan Laporkan JK ke Polisi
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, akan melaporkan mantan Wapres Jusuf Kalla ke polisi. JK dianggap telah mencemarkan nama Robert dengan mengatakan 'rampok'.

"Kami berencana melaporkan mantan Wapres Jusuf Kalla ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dengan menuduh 'rampok'," kata kuasa hukum Robert, Heru Suyanto, dalam rilis kepada detikcom, Senin (1/3/2010).

Menurut Heru, JK dengan ucapannya itu telah memberikan citra negatif terhadap Robert. Dia menilai tidak patut JK mengatakan hal semacam itu.

"Perintah JK kepada Kapolri untuk menangkap Robert Tantular jelas merupakan bentuk intervensi penegakan hukum," kata Heru.

Heru yakin kasus kliennya itu bersifat politis. Dia menilai dari adanya pertentangan sikap antara JK dan Gubernur BI saat itu Boediono. Akibatnya Robert lalu ditangkap menjelang Pemilu 2009.

"Tidak ada aset Bank Century yang dicuri oleh Robert, justru Robert sangat bersungguh-sungguh menangani krisis di Century," pungkas Heru.

Heru juga mengatakan, Surat-Surat Berharga (SSB) bodong yang dituduhkan JK, juga keliru. SSB adalah tanggung jawab Rafaat dan Hashem selaku pemegang saham pengendali. Kesalahan Robert adalah menandatangani letter of commitment (LC) pada 15 Oktober 2010 yang membebani Robert dengan sejumlah tanggung jawab.

"Kesediaan Robert menandatangani L/C pun dilakukan di bawah tekanan pihak BI yang mengancam bank tersebut akan ditutup," pungkasnya.

Robert divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robert mengajukan banding, namun justru hukumannya diperberat menjadi lima tahun dan denda tetap Rp 50 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(fay/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads