Dokumen 11 halaman berisi lima kesimpulan dan lima rekomendasi tersebut diterima wartawan di DPR. Kabarnya, wartawan menerima hasil kesimpulan ini dari internal tim perumus kesimpulan akhir Pansus.
Bahan yang diterima detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2010) tertulis, tak ada satu nama pejabat yang disebut harus mempertanggungjawabkan bailout Century. Hanya ada sejumlah pelanggaran selama bailout yang ditulis tanpa penanggungjawab. Ini tentu berbeda dengan hasil pandangan fraksi-fraksi di Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan kedua menyatakan adanya dugaan penyelanggaraan kebijakan dalam proses akuisisi, merger, proses FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, penanganan Bank Century oleh LPS dengan memberikan PMS.
"Permasalahan Bank Century diduga timbul dari kesalahan kebijakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mulai dari operasional Bank CIC, proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger menjadi Bank Century, operasional Bank Century, pemberian FPJP dan PMS serta aliran dana PMS," begitu tertulis dalam butir ketiga kesimpulan ini.
Butir keempat menyampaikan bahwa penyimpangan yang terjadi pada kasus Bank Century merupakan tindakan berlanjut akibat kebojakan yang salah dari pejabat-pejabat otoritas moneter dan fiskal yang pada akhirnya menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.869,48 M.
"Pihak otoritas moneter dan fiskal beserta pemegang saham pengendal, pengurus, dan manajemen Bank CIC dan Bank Century dengan melibatkan debitur dan nasabah terkait diduga telah melakukan penyimpangan kebijakan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan dalam kasus Bank Century," demikian tertulis butir kelima.
Sedangkan Rekomendasinya adalah :
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polti dan KPK sesuai kewenangannya.
2. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh RT, RAR, dan HAW.
3. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan.
4. Meminta kepada DPR agar menindaklanjuti rekomendasi pantia angket dengan membentuk tim pemantau tidak lanjut rekomendasi dan proses penelusuran dan pemulihan aset.
1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum yaitu Polti dan KPK sesuai kewenangannya.
2. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh RT, RAR, dan HAW.
3. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan.
4. Meminta kepada DPR agar menindaklanjuti rekomendasi pantia angket dengan membentuk tim pemantau tidak lanjut rekomendasi dan proses penelusuran dan pemulihan aset.
(van/yid)











































