"Saya menduga ada fasilitas istimewa dari century," kata anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky di Jakarta, Senin (1/3/2010).
Fasilitas istimewa ini bisa terlihat dari tanggal persetujuan L/C, yakni pada 19 November 2007. Anehnya jaminan deposito justru baru diberikan PT Selalang Prima Internasional (SPI), perusahaan milik Misbakhun pada 22 November 2007, dengan uang deposito US$ 4,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar menegaskan, dari fakta itu saja terungkap bahwa Century diduga sudah melanggar aturan. "Manajemen Bank Century tidak menerapkan prinsip kehati-hatian," tutup dia.
Di Bank Century, ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/C yang bermasalah:
1. PT POlymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta
(ndr/asy)











































