L/C Misbakhun di Century Ditengarai Langgar Aturan BI

Kasus L/C Bank Century

L/C Misbakhun di Century Ditengarai Langgar Aturan BI

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 13:50 WIB
 L/C Misbakhun di Century Ditengarai Langgar Aturan BI
Jakarta - Proses pencairan L/C PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Misbakhun ditengarai melanggar peraturan Bank Indonesia (BI). Semestinya sesuai aturan pengajuan pemberian jaminan deposito untuk L/C bersamaan dengan disetujuinya L/C tersebut.

"Biasanya bersamaaan. Kalau pun misalnya ada peraturan yang dilanggar, kemungkinan itu peraturan BI," kata ekonom Stanchart, Fauzi Ichsan saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2010).

Dalam dokumen yang beredar, Misbakhun melalui PT SPI mendapatkan persetujuan memperoleh L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Century pada 19 November 2007, sedangkan jaminan deposito senilai US$ 4,5 juta baru diajukan pada 22 November 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa terjadi, kecuali ada perjanjian tertentu dan bank mengambil risiko besar. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan itu urusan pengawasan BI," tambah Fauzi.

Mungkin, bisa saja Robert Tantular selaku pemilik bank mengambil kebijakan tertentu atas perusahaan milik Misbakhun tersebut. "Kalau ada jaminan pribadi ya kita tidak tahu. Apa saja bisa terjadi. Yang menjadi pertanyaan transaksi itu diketahui BI atau tidak," tutupnya.

Kejanggalan L/C Misbakhun


Meski L/C  US$ 22,5 juta sudah disetujui direksi Bank Century pada 19 November 2007, namun anehnya dana jaminan deposito itu baru dibuatkan oleh PT SPI pada 22 November 2007. L/C itu disetujui dengan nilai uang jaminan US$ 4,5 juta. Seharusnya, jaminan itu dilakukan bersamaan dengan persetujuan pencairan L/C.

Kejanggalan lain, pemilik deposito yang menjadi penjamin L/C PT SPI ternyata sama dengan PT Citra Senantiasa Abadi (CSA), perusahaan yang dimiliki oleh Teguh Boentoro, mantan pemilik SMI. Pemilik deposito itu berinisial J dan atau TS. Apa hubungan J dan TS dengan Misbakhun masih belum jelas.

Kejanggalan lainnya, persyaratan L/C yang diajukan PT SPI dan CSA tidak lazim dan sangat berisiko. Sumber detikcom menjelaskan bahwa tidak ada dokumen asli yang diajukan oleh PT SPI dan CSA. Selain itu, barang yang dibeli ternyata tidak sesuai yang dipesan.

Bentuk kejanggalan lainnya adalah fasilitas L/C PT SPI telah dicairkan sebelum analisis dilakukan. Kabarnya fasilitas L/C telah dicairkan tanpa didahului dengan analisis dan tanpa ada survei.

Pelabuhan mana yang dituju untuk impor condensate juga tidak jelas dalam dokumen L/C. Dalam dokumen itu hanya dijelaskan 'any port in Indonesia'. Hal ini dinilai tidak lazim.

Kejanggalan selanjutnya adalah barang condensate diimpor. Apakah barang ini memang benar-benar didatangkan ke Indonesia? Saat ini masih misterius.

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini