Restrukturisasi L/C Setelah Century Ramai, Misbakhun Jaminkan Kapal Tanker

Kasus L/C Bank Century

Restrukturisasi L/C Setelah Century Ramai, Misbakhun Jaminkan Kapal Tanker

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 13:23 WIB
Jakarta - Muhammad Misbakhun pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) tak bisa membayar L/C US$ 22,5 juta ke Bank Century. Lantas, Bank Mutiara (dulu Bank Century-Red) dan PT SPI sepakat melakukan restrukturisasi setelah kasus Century ramai ke publik. Misbakhun menjaminkan kapal tanker.

Bank Mutiara memutuskan menerima permintaan PT SPI untuk melakukan restrukturisasi L/C US$ 22,5 juta pada tanggal 4Β  November 2009. Ini berarti restrukturisasi dilakukan setelah kasus Bank Century sudah muncul ke publik. Restrukturisasi L/C ini dilakukan satu tahun setelah PT SPI jatuh tempo. Untuk diketahui, jatuh tempo untuk PT SPI adalahΒ  November 2008. Janggalkah?

Dalam dokumen yang diterima wartawan, Senin (1/3/2010), manajemen Bank Mutiara memberitahukan persetujuan restrukturisasi ini kepada PT SPI melalui surat bertanggal 4 November 2009 dengan nomor surat 655/Mutiara/DIR/XI/2009. Surat berkop 'Mutiarabank' itu ditujukan kepada PT Selalang Prima Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menarik, dalam surat itu, PT SPI beralamatkan di jalan Senopati, Jakarta. Padahal, selama ini disebut-sebut bahwa PT SPI beralamatkan di Mid Plaza, Jalan Sudirman. Sebelum di Mid Plaza, PT SPI beralamatkan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Surat Bank Mutiara itu bertanggal 4 November 2009 itu ditandatangani oleh Direktur Utama Maryono dan Direktur Benny Purnomo mewakili Bank Mutiara. Sedangkan dari pihak PT SPI diwakili oleh Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo. Nama Misbakhun ada di samping kolom Franky, namun belum ada tanda tangan Misbakhun.

Surat itu memuat empat hal sebagai jawaban atas surat PT SPI bernomor 050/SK-SPI/X/2009 bertanggal 30 Oktober 2009. Ini berarti bahwa PT SPI mengajukan permohonan restrukturisasi L/C US$ 22,5 juta pada 30 Oktober 2009, setelah kasus Century meledak ke publik.

Empat hal isi surat tersebut adalah:
1. Menyetujui perubahan syarat, yaitu menyerahkan Gross Akta Kapal Tanker Oil dan Chemical dari instansi berwenang yang akan dijaminkan ke Bank Mutiara dan menyerahkan izin kelayakan kapal yang menjadi jaminan dari Syah Bandar yang masih berlaku dari sebelumnya merupakan syarat penandatanganan perjanjian kredit diubah menjadi syarat lain-lain.
2. Menyerahkan surat pernyataan notarial dari pihak ketiga yang memberikan jaminan kapal tanker, yaitu bahwa apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak penandatanganan perjanjian restrukturisasi kredit SPI, pihak ketiga tersebut tidak dapat menyerahkan gross akte atas kapal tanker oil dan chemical II dan III,Β  double bottom, 9,194,9 DWT ke Bank Mutiara, maka pihak ketiga bersedia menyerahkan agunan pengganti setara dengan nilai agunan kapal tanker tersebut dan apabila tidak dipenuhi, maka perjanjian restrukturisasi SPI menjadi batal.
3. Dalam syarat-syarat lain dipersyaratkan bahwa cash flow restrukturisasi dapat dilakukan review setiap 6 bulan.
4. Syarat lainnya sesuai dengan Surat Penawaran Persetujuan Restrukturisasi Kredit atas nama PT Selalang Prima Internasional No. 021/Mutiara/AMD/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009.

Sumber detikcom, Senin (1/3/2010) mengatakan di awal restrukturisasi, L/C PT SPI masuk dalam Collectabilitas 5, yang berarti benar-benar macet. "Tapi, saat ini masuk dalam Collectabilitas 2, yang berarti sudah mulai lancar tapi dalam pengawasan," kata sumber itu.Β 

(ndr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads