"Kita akan laporkan ke Polres Jakarta Pusat pukul15.00 WIB nanti," ujar Andi saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Senin (1/3/2010).
Andi menjelaskan, dia melaporkan Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat sesuai dengan azas locus delicti (tempat kejadian perkara). Sebagaimana diketahui, kantor PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dimiliki Misbakhun, beralamat di kawasan Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andi Arief mengatakan, dirinya akan melaporkan Misbakhun ke Mabes Polri. Tidak hanya itu, mantan aktivis PRD ini berniat melaporkan Misbakhun ke Badan Kehormatan (BK DPR).
Pelaporan yang akan dilakukan Andi berupa dokumen salinan L/C senilai US$ 22,5 juta. Selain itu, ada dokumen gadai deposito, akta notaris dan bukti kepemilikan saham 99 persen Misbakhun di PT Selalang Prima Internasional yang dibeli dari orang bernama Teguh Guntoro. Kejahatannya diduga dilakukan untuk pengajuan ekspor gandum pada November 2009 ke pabean.
Tapi, L/C yang diajukan PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century sudah keluar, sebelum surat gadai disetujui pada 19 November 2009. Bahkan ekspor yang dimaksud juga ditengarai tidak ada, karena PT Selalang Prima Internasional merupakan perusahaan pengolah plastik.
(djo/nrl)










































