"Karena kita masih dalam suasana hari raya Imlek, Kami mengucapkan Gong Xi Fa Chai bagi yang merayakan, Tetapi, dalam politik ucapan itu diplesetkan menjadi kongsi pecah," kata Martin yang disambut tawa peserta sidang Paripurna MPR.
Hal itu dikatakan Martin pada saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam sidang MPR tentang pengesahan rancangan keputusan MPR tentang peraturan tata tertib MPR di Senayan, Jakarta,
Senin (1/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin pemakzulan itu dibuat sebagai konsekuensi berdemokrasi. "Tidak dibuat untuk mewanti-wanti siapapun dan tidak dibuat untuk segera digunakan dalam waktu dekat. Tapi semata-mata untuk memperkuat konstitusional kita," jelasnya.
Sikap DPD
Dalam kesempatan ini DPD juga membuat sikap yang sama. Menurut juru bicaranya, Adhariani, peraturan tata tertib MPR yang akan disahkan hari ini juga mengatur proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden.
"Peraturan tata tertib ini juga mempersiapkan aturan yang terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden," ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, Adhariani.
Menurut Adhariani, Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. "MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden," jelasnya.
Maka untuk menyelenggarakan wewenang tersebut, panitia Ad hoc MPR telah berhasil menyepakati perlunya membentuk tim verifikasi untuk meneliti persyaratan dari dua calon wakil presiden yang diajukan.
"Serta merumuskan jalan keluar (escape clause) bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan kepada Presiden," tutupnya.
(amd/yid)











































