Dengar Ada Pembantaian Anjing Liar, Warga Datangi Balai Kesehatan Hewan

Dengar Ada Pembantaian Anjing Liar, Warga Datangi Balai Kesehatan Hewan

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 12:28 WIB
Dengar Ada Pembantaian Anjing Liar, Warga Datangi Balai Kesehatan Hewan
Jakarta - Sejumlah pecinta hewan mendatangi Balai Kesehatan Hewan dan Ikan DKI Jakarta di Jl Ragunan, Jakarta Selatan. Mereka menanyakan kebenaran kabar tentang akan adanya pembantaian anjing di Jakarta.

Isu pemusnahan anjing itu beredar ramai di internet sejak Jumat (26/7) yang lalu. Anjing-anjing yang tidak ada pemiliknya tersebut akan dieliminasi hari ini. Bila ada yang berminat mengadopsi, cukup merogoh kocek Rp 50 ribu untuk satu ekor.

"Emang betul, ya, mau ada eliminasi hewan? Soalnya banyak berita itu," kata salah satu warga yang berkunjung ke Balai Kesehatan Hewan itu, Senin (1/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasie Pelayanan Kesehatan Hewan Naniek S saat ditemui detikcom di kantornya membantah adanya rencana pemusnahan anjing tersebut. Anjing liar itu dibawa ke Balai Kesehatan untuk dirawat serta untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.

"Hewan-hewan liar yang dibawa ketempat kami untuk mencegah berkembangnya kembali penyakit rabies khususnya di DKI Jakarta, dan dalam peraturan Perda DKI Jakarta No 11 Tahun 1965 mengatakan jika dalam 3 hari tidak ada pengaduan kehilangan dari pemiliknya atau tidak ada yang mau mengadopsi maka itu kewajiban kami untuk merawatnya," Naniek.

Naniek menambahkan, hewan yang mereka sita adalah hewan-hewan liar yang biasanya mengganggu keamanan tempat tinggal warga dan pengambilan itu berdasarkan hasil laporan warga. Selain itu ada pula anjing yang memang secara langsung diserahkan oleh pemiliknya karena sudah tidak mampu mengurus sendiri dari pada dibuang.

Menurut wanita berkerudung ini, anjing yang ditampung di Balai Kesehatan kebanyakan berjenis anjing kampung dan biasanya dalam kondisi kotor. "Kalau yang liarkan pasti kotor dan bulukan, kalau yang dikasih pemiliknya baru kondisinya lebih bersih," ujarnya.

Perda No 11 Tahun 1965 juga mengatakan, setiap pengadopsian hewan-hewan ada aturannya. Para pengadopsi harus membuat berita acara, dan melakukan vaksinasi Anjing, agar pemilik nantinya terhindar dari penyakit rabies.

(lia/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads