"Saya sedang mendiskusikan materi-materinya dengan pengacara. Fakta-fakta hukumnya delik dugaan pencemaran nama baik," kata Misbakhun saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2010).
Dia berencana untuk melaporkan Andi ke polisi. "Keputusannya nanti malam, jadi dilaporkan atau tidak. Nanti saya beri tahu," ujar politisi kelahiran Pasuruan 39 tahun lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Arief pada Sabtu (27/2) membeberkan data-data terkait dugaan kasus LC fiktif yang dilakukan oleh salah satu inisiator pansus kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun. Mereka akan menyerahkan bukti tersebut ke Mabes Polri.
"Ke Satgas Mafia Hukum sudah. Rencananya akan kita serahkan ke Mabes Polri," kata Andi Arief.
(ndr/nrl)











































