Misbakhun Siapkan Pasal Pidana Bagi Staf Khusus Presiden

Misbakhun Siapkan Pasal Pidana Bagi Staf Khusus Presiden

- detikNews
Minggu, 28 Feb 2010 12:02 WIB
Misbakhun Siapkan Pasal Pidana Bagi Staf Khusus Presiden
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun bertekad melawan Andi Arief. Bersama pengacaranya, Muhammad Misbakhun menyiapkan jerat pidana bagi staf khusus Presiden SBY bidang sosial dan bencana itu.

"Saya sedang mendiskusikan materi-materinya dengan pengacara. Fakta-fakta hukumnya delik dugaan pencemaran nama baik," kata Misbakhun saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2010).

Dia berencana untuk melaporkan Andi ke polisi. "Keputusannya nanti malam, jadi dilaporkan atau tidak. Nanti saya beri tahu," ujar politisi kelahiran Pasuruan 39 tahun lalu itu.

Mantan pegawai di Ditjen Pajak era Hadi Poernomo ini juga menyampaikan bila langkahnya didukung rekan-rekan partainya. "Sudah konfirm," tegasnya.

Andi Arief pada Sabtu (27/2) membeberkan data-data terkait dugaan kasus LC fiktif yang dilakukan oleh salah satu inisiator pansus kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun. Mereka akan menyerahkan bukti tersebut ke Mabes Polri.

"Ke Satgas Mafia Hukum sudah. Rencananya akan kita serahkan ke Mabes Polri," kata Andi Arief.

(ndr/nrl)


Berita Terkait