"Itu bukan persoalan, Misbakhun clear. Tapi kalau mau dipersoalkan, bahkan mau dilaporkan ke polisi, silakan. Itu tidak akan berpengaruh dengan sikap kami dalam kasus Century, itu 2 hal berbeda," kata Wakil Ketua Pansus Century asal PKS, Mahfudz Siddiq, pada detikcom, Minggu (28/2/2010).
Dia menjelaskan, Misbkahun memang pernah ada LC di Century, namun itu bukanlah LC fiktif, itu bisnis dan ada transaksi. "Memang pernah mengalami gagal bayar dan itu pernah direstrukturisasi 2007 dan status lancar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf khusus Presiden, Andi Arief, dalam jumpa pers pada Sabtu 27 Februari kemarin, memperlihatkan beberapa dokumen kepada wartawan.
Dokumen itu berupa salinan LC senilai US$ 22,5 juta, dokumen gadai deposito, dan akta notaris dan bukti kepemilikan saham 99 persen Misbakhun di PT Prima Internusa yang dibeli dari orang bernama Teguh Guntoro. Hal itu diduga diajukan untuk ekspor gandum pada November 2009 ke pabean.
Tapi, LC yang diajukannya ke Bank Century sudah keluar, sebelum surat gadai disetujui pada 19 November 2009. Bahkan ekspor yang dimaksud juga ditengarai tidak ada, karena PT Prima Internusa merupakan perusahaan pengolah plastik. (ndr/nrl)










































