menindaklanjuti hasil kerja Pansus Hak Angket Bank Century. Penyelidikan Pansus, meski tidak bisa dipakai di pengadilan, tidak boleh dikesampingkan.
"Yang disampaikan di DPR merupakan masukan dan hasilnya harus di-follow-up-i
oleh lembaga peradilan," tandas Aburizal atau Ical dalam jumpa pers usai menutup Rapat Kerja Nasional Golkar 2010 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2009).
Ical kembali menegaskan, setelah rapat paripurna DPR pada 3 Maret mendatang
mengenai Bank Century ini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Di
dalam ranah hukum itu, tidak boleh lagi ada faktor-faktor politik yang
mempengaruhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, jajaran DPD Golkar di daerah mengapresiasi kerja FPG di DPR dalam permasalahan Century ini. "Semua permasalahan yang ada harus diselesaikan. Dan Partai Golkar berpartisipasi dalam semua permasalahan itu," kata Ical yang didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, Akbar Tandjung.
(irw/lrn)











































