"Tidak ada kerugian nasabah karena kami dapat mengamankan uang sejumlah Rp 1 miliar yang dicoba digelapkan," ujar Regional Corporate Officer Danamon Wilayah V Kalimantan, Eka Dinata dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (26/2/2010).
Sebelumnya, polisi membekuk DE di rumahnya, kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, 5 Februari 2010 lalu. Ia ditangkap atas laporan salah satu nasabah Bank Danamon yang merasa ditipu oleh DE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat nasabah itu mengecek rekening koran di tabungan simpanannya, ia terkejut karena saldonya berkurang Rp 1 miliar. Nasabah itu pun melakukan komplain ke Bank Danamon dan melaporkannya ke Poltabes Samarinda.
Bank Danamon mengakui jika DE adalah salah satu karyawatinya. Atas laporan nasabah, Bank Danamon pun segera meneruskannya ke polisi. Kini DE sedang dalam proses untuk di-PHK.
"Kami telah melaporkan kepada kepolisian upaya penipuan oleh seorang oknum karyawati kami di Samarinda, pada tahun 2009 lalu, yang kini sudah diproses untuk di-PHK," tegas Eka.
(mok/asy)